Guru ASN akan Menerima Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan? Simak Syaratnya Berikut

- 8 Maret 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi guru ASN.
Ilustrasi guru ASN. /Antara/Lucky R./

Di antaranya berstatus guru ASN di bawah kementerian, mengajar di satuan pendidikan yang tertulis dalam Dapodik, belum mempunyai sertifikat pendidik, mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi 2023 Bikin Guru Full Senyum, Berapa Nominalnya? Simak Selengkapnya

Selain itu, agar guru ASN mendapat tambahan penghasilan harus memiliki NUPTK, mengajar siswa didik di satuan pendidikan, memaksimalkan beban kerja, serta terdaftar aktif dalam Dapodik.

Penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN berwujud uang melalui rekening bank.
Untuk besaran yang diterima guru ASN dalam tambahan penghasilan adalah sebesar Rp250.000 tiap bulannya.

Sama seperti tunjangan profesi dan tunjangan khusus, penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN dilaksanakan 3 bulan sekali tahun anggaran.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah