Di antaranya berstatus guru ASN di bawah kementerian, mengajar di satuan pendidikan yang tertulis dalam Dapodik, belum mempunyai sertifikat pendidik, mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
Selain itu, agar guru ASN mendapat tambahan penghasilan harus memiliki NUPTK, mengajar siswa didik di satuan pendidikan, memaksimalkan beban kerja, serta terdaftar aktif dalam Dapodik.
Penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN berwujud uang melalui rekening bank.
Untuk besaran yang diterima guru ASN dalam tambahan penghasilan adalah sebesar Rp250.000 tiap bulannya.
Sama seperti tunjangan profesi dan tunjangan khusus, penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN dilaksanakan 3 bulan sekali tahun anggaran.***