d. guru masih aktif mengajar sebagai guru atau diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. guru sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023
Para guru dan kepsek yang memenuhi persyaratan ini maka dapat mengunggah berkas-berkas persyaratan pada laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakna akun SIMPKB masing-masing.
Baca Juga: Jelang Liga Champions Leg 2: Bayern Munchen vs PSG. Les Parisiens Bertekad Curi Kemenangan
Perlu dicatat, pendaftaran verval administrasi ini dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai persyaratan dan jadwal silakan kunjungi link ini.
Demikian informasi terbaru mengenai persiapan PPG Dalam Jabatan 2023 bagi para guru dan kepsek non sertifikasi terkait. Semoga bermanfaat.***