SELAMAT! Peserta Didik MI, MTs, dan MA Bisa Dapat PIP Madrasah. Cek Persyaratannya

- 9 Maret 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi peserta didik MA penerima PIP Madrasah
Ilustrasi peserta didik MA penerima PIP Madrasah /diy.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com — PIP ternyata juga ada bagi murid-murid madrasah sekarang atau yang biasa disebut PIP Madrasah. Program ini dilaksanakan oleh Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Tujuan dilahirkannya PIP Madrasah berguna membantu meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik, seperti dimulai dari menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok, hingga untuk meningkatkan akses bagi anak untuk mendapatkan pendidikan.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, PIP Madrasah memiliki kriteria wajib yang harus dipenuhi agar bisa kecipratan uangnya juga. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Ini Akhirnya Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023, Tinggal Lakukan Ini...

1. PIP bagi peserta didik dengan usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria seperti:

• Peserta didik  (MI, MTs, MA) penerima PIP tahun 2021,

• Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos,

• Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasahnya, dibuktikan dengan SKTM dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria:

Baca Juga: Cara Berinvestasi Penanaman Modal Asing di Indonesia, Ternyata Semudah Ini. yuk, Belajar Investasi Sekarang

-        Peserta didik berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan,

-        Peserta didik yang berasal dari daerah terdampak bencana,

-        Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas),

-        Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,

-        Peserta didik yang berstatus narapidana di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, dan

-        Peserta didik putus sekolah yang kemudian kembali bersekolah.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia Bagian Human Resources Junior Staff, Cek Kualifikasinya

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dimaksud dalam poin nomor 1 huruf b dan c diberikan dengan catatan anggaran masih tersedia,

3. Data peserta didik dengan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam nomor 1 huruf c bersumber dari EMIS melalui persetujuan:

• Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan

• Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Baca Juga: Yuk Daftar! Berikut Kriteria Lokasi hingga Pemilik Rekening KPM BPNT yang Harus Dipahami

Kuota dan alokasi yang digelontorkan pun nilainya tak main-main. Anggaran PIP Madrasah pada jenjang MI tersedia dana sebesar 422 miliar, jenjang MTs tersedia dana 558 miliar, dan jenjang MA terdistribusi anggaran sebesar 320 miliar yang totalnya mencapai 1,3 triliun. 

Bagi peserta didik MI pada semester genap, kelas VI diberikan dana PIP Madrasah untuk per semesternya sebesar Rp225.000 sedangkan kelas I hingga V mendapat dana sebesar Rp450.000.

Pada semester ganjil, peserta didik kelas I diberikan dana PIP Madrasah sebesar Rp225.000, Kelas II hingga kelas VI akan memperoleh dana sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Resmi, Kendaraan Listrik, Rumah, Mall Di IKN Nusantara Bebas Pajak. Begini Kebijakan Jokowi

Sementara peserta didik MTs di semester genap bagi kelas IX akan mendapat dana sebesar Rp375.000 per semester, dan Rp750.000 bagi kelas VII hingga VIII.

Begitu pula pada semester ganjil, di mana peserta didik kelas VII diberikan dana sebesar Rp375.000, bagi peserta didik kelas VIII dan IX akan mendapatkan dana sejumlah Rp750.000 dengan catatan murid tersebut belum menerimanya pada semester genap.

Teruntuk peserta didik MA pada semester genap, kelas XII akan diberikan dana sebesar Rp500.000 dan bagi kelas X hingga XI akan mendapatkan Rp1.000.000 yang masing-masing peserta hanya akan mendapat satu kali per semesternya.

Baca Juga: Resmi, Kendaraan Listrik, Rumah, Mall Di IKN Nusantara Bebas Pajak. Begini Kebijakan Jokowi

Berbalik keadaan pada semester ganjil, peserta didik MA kelas X akan mendapat dana sebesar Rp500.000 untuk per semester dan bagi peserta didik kelas XI hingga XII akan mendapatkan sebesar Rp1.000.000 jika pada semester genap ia tidak menerima PIP Madrasah.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah