“Kepada 3.043 pelamar P1 yang gagal mendapatkan penempatan menjadi ASN PPPK Guru tahun 2022, tidak perlu khawatir, karena Ibu Bapak Guru tidak perlu lagi mengikuti tes kembali. Tinggal menunggu penempatan saja dari pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023,” ucap Dirjen GTK Nunuk Suryani.
Lebih lanjut, Nunuk juga menyampaikan beberapa point penting yang perlu diperhatikan untuk pelamar P1 ASN PPPK tahun 2022 yang gagal mendapat penempatan.
1. Pelamar P1 ASN PPPK tahun 2022 tetap akan berstatus P1 dan akan menjadi prioritas menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Sama-sama Nyimpen Duit, Apa Beda Investasi Dengan Menabung?
2. Pelamar P1 ASN PPPK tahun 2022 secara otomatis akan diikutsertakan dalam proses seleksi PPPK tahun 2023 dengan tetap menggunakan status P1.
3. Pelamar P1 ASN PPPK tahun 2022 tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
4. Gagalnya penempatan 3.043 pelamar P1 ASN PPPK tahun 2022 terjadi karena proses sanggah dalam seleksi. Ditegaskan soal pembatalan tersebut adalah hanya penempatan saja bukan kelulusan.
Baca Juga: SIAP-SIAP Seleksi PPPK 2023, Calon ASN Buruan Cek Gaji dan Tunjangan yang Bakal Masuk Kantong!
Demi kesejahteraan para guru dari segi pendapatan, Nunuk juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar yang belum mengajukan formasi supaya untuk mengajukan kebutuhan formasi sesuai kebutuhan daerah agar para guru mendapatkan penempatan merata.