THK-II yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2. Guru non-ASN
Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG
Lulusan PPG yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
4. Guru Swasta
Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Empat kategori P1 tersebut bernasib mujur mendapatkan tempat khusus pada seleksi ASN PPPK Guru tahun 2023, bahkan tanpa seleksi dan langsung mendapat penempatan dari pemerintah.
Semoga informasi dari Dirjen GTK ini bisa membantu kepastian bagi pelamar P1 untuk mendapatkan penempatan.***