Baca Juga: Apa Itu LPS? Posternya Selalu Dilihat Nasabah Sebelum Masuk Bank
Dengan begitu, telah ada lebih dari 500.000 guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.
Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menegaskan bahwa Panselnas telah melanggar UU ASN terutama Pasal 2.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri, pada Rabu, 14 Maret 2023.
P2G, lanjut Iman, mempertanyakan alasan dan latar belakang 3.043 guru PPPK yang tidak dapat penempatan.
Baca Juga: Obligasi: Instrumen Investasi dengan Pendapatan Pasti Bikin Tenang di Hati
Apalagi, kebutuhan guru ASN di Indonesia cukup tinggi, yakni sekitar 1,3 juta guru ASN hingga 2023. Tapi, menurut Iman, kebutuhan itu masih minim yaitu 300 ribu dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
Tak hanya itu saja, di awal 2023 ada sekitar 293.860 guru lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi.
Namun, 193.954 guru yang lulus ujian justru tidak mendapatkan formasi dari daerah.