Baca Juga: TANPA TES, Guru Honorer Ini Bersiap Diangkat Jadi ASN PPPK di Seleksi CASN 2023, Kamu Termasuk?
4. P1 yang mendapat pembatalan penempatan tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Nunuk menyampaikan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir.
"Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini," katanya.
Dirjen GTK Kemendikbudristek turut memberi dorongan kepada pemerintah daerah bagi yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan. Maka, diharapkan Pemda untuk segera mengajukan formasi tersebut.
Baca Juga: Selamat, THR dan Gaji ke 13 Cair Bulan Ini, Berikut ASN yang Mendapatkannya
Hal itu dimaksudkan supaya para guru memperolehnya penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan tentunya memperoleh pendapatan yang layak.
Informasi lengkapnya terkait pegawai PPPK dapat mengunjungi laman resmi https://gtk.kemdikbud.go.id/
Twitter : @gtk_kemdikbud
Instagram : ditjen.gtk.kemdikbud
Facebook : Ditjen GTK Kemdikbud RI
Youtube : Ditjen GTK Kemdikbud RI.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***