Berkaitan dengan itu, Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbud RI menyampaikan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum mendapatkan penempatan adalah bagian dari proses yang sesuai pada aturan.
Guru yang dibatalkan formasinya tersebut memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan.
"Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," kata Nunuk.
Dalam hal ini, bagi guru P1 yang dibatalkan formasinya harus mengetahui empat poin penting berikut ini:
1. Pembatalan yang terjadi merupakan bagian dari proses sanggah dalam seleksi.
Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
Baca Juga: UPDATE PPPK 2023 JF Guru: Pemerintah Tetapkan Prioritas Utama yang Bakal Jadi ASN, Cek Segera!
2. Para pelamar yang bersangkutan tetap berstatus P1 dan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK.
3. Para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
4. Pelamar tidak akan tergeser dari sekolah induknya.