Lebih Singkat Penyaluran BOSP Tahun Ini, Hanya 2 Kali Tahapan Salur, Bagaimana Mekanismenya?

- 16 Maret 2023, 19:51 WIB
Ilustrasi BOSP 2023
Ilustrasi BOSP 2023 /bos.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: 4 Tips Investasi Saham Ala Warren Buffett, Salah Satunya Milikilah Orang-Orang yang Berkompeten

Selanjutnya, perlu diketahui mengenai SiLPA, yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran. SiLPA ini berpengaruh terhadap Dana BOS Reguler yang akan diterima pada tahun anggaran berikutnya.

Hal ini disebabkan, nominal SiLPA yang dimiliki oleh satuan pendidikan akan menjadi pengurang total alokasi Dana BOS Reguler.

Dilansir dari Pusat Informasi Rkas, SiLPA merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran.

Dengan kata lain, SiPLA merupakan sisa anggaran tahun lalu karena penggunaan atau penyerapan anggaran yang belum optimal, sehingga dana mengalami sisa.

Baca Juga: Biaya UKT 2023 UGM untuk Sarjana Terapan, Intip Informasi Lengkapnya, yuk!

Sebagai contoh mekanismenya penyaluran BOSP Reguler pada satuan pendidikan yang memiliki SiLPA tahun 2022 sebesar Rp10 juta dengan pagu dana BOS sebesar Rp100 juta.

Maka, mekanisme penyaluran BOSP Reguler Tahap I menjadi Rp40 juta (alokasi sebesar 50 persen dikurang SiLPA tahun lalu) dan penyaluran tahap II sebesar Rp50 juta.

Sementara, bila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki SiLPA dengan nominal pagu dana BOS sebesar Rp100 juta, maka pada penyaluran tahap I BOSP Reguler sebesar Rp50 juta (50 persen dari jumlah pagu) dan salur tahap II sebesar Rp50 juta.

Demikian mekanisme penyaluran Dana BOSP Reguler yang mulai tahun ini diubah menjadi dua tahap dengan memperhatikan SiLPA tahun sebelumnya yang dimiliki oleh satuan pendidikan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x