Lebih Singkat Penyaluran BOSP Tahun Ini, Hanya 2 Kali Tahapan Salur, Bagaimana Mekanismenya?

- 16 Maret 2023, 19:51 WIB
Ilustrasi BOSP 2023
Ilustrasi BOSP 2023 /bos.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang dikenal dengan sebutan BOSP mengalami perubahan tahapan penyaluran di tahun ini. Perubahan dalam tahapan penyaluran tersebut didasarkan pada Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @kemdikbud.ri pada 15 Maret 2023, tahapan penyaluran BOSP tahun 2023 dipersingkat, yakni hanya dua kali tahapan salur saja.

Sebelumnya, diketahui bahwa tahapan penyaluran Dana BOSP, yaitu jenis BOS Reguler adalah tiga tahap. Sementara, mulai tahun ini, tahapan penyaluran dipersingkat menjadi dua kali setiap tahunnya.

Baca Juga: Cryptocurrency dan Cara Kerjanya, Simak Selengkapnya Biar Paham

Pada tahap pertama, dana yang disalurkan paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pagu di bulan Januari tahun anggaran berjalan (paling cepat). Sementara periode salur tahap I ini berkisar bulan Januari–Juni.

Tahap I, disalurkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/ kabupaten/ kota, paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan,” demikian yang tertulis dalam PMK No. 204 Tahun 2022 Pasal 21 ayat a.

Kemudian, pada tahap II BOSP yang disalurkan merupakan sisa dari jumlah pagu yang belum tersalurkan. Penyaluran dana di tahap II ini paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan. Sementara periode salur adalah bulan Juli–Oktober.

Tahap II, disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/ kabupaten/ kota yang belum disalurkan, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan,” Peraturan Menteri Keuangan No. 204 Tahun 2022 Pasal 21 ayat b.

Baca Juga: 4 Tips Investasi Saham Ala Warren Buffett, Salah Satunya Milikilah Orang-Orang yang Berkompeten

Selanjutnya, perlu diketahui mengenai SiLPA, yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran. SiLPA ini berpengaruh terhadap Dana BOS Reguler yang akan diterima pada tahun anggaran berikutnya.

Hal ini disebabkan, nominal SiLPA yang dimiliki oleh satuan pendidikan akan menjadi pengurang total alokasi Dana BOS Reguler.

Dilansir dari Pusat Informasi Rkas, SiLPA merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran.

Dengan kata lain, SiPLA merupakan sisa anggaran tahun lalu karena penggunaan atau penyerapan anggaran yang belum optimal, sehingga dana mengalami sisa.

Baca Juga: Biaya UKT 2023 UGM untuk Sarjana Terapan, Intip Informasi Lengkapnya, yuk!

Sebagai contoh mekanismenya penyaluran BOSP Reguler pada satuan pendidikan yang memiliki SiLPA tahun 2022 sebesar Rp10 juta dengan pagu dana BOS sebesar Rp100 juta.

Maka, mekanisme penyaluran BOSP Reguler Tahap I menjadi Rp40 juta (alokasi sebesar 50 persen dikurang SiLPA tahun lalu) dan penyaluran tahap II sebesar Rp50 juta.

Sementara, bila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki SiLPA dengan nominal pagu dana BOS sebesar Rp100 juta, maka pada penyaluran tahap I BOSP Reguler sebesar Rp50 juta (50 persen dari jumlah pagu) dan salur tahap II sebesar Rp50 juta.

Demikian mekanisme penyaluran Dana BOSP Reguler yang mulai tahun ini diubah menjadi dua tahap dengan memperhatikan SiLPA tahun sebelumnya yang dimiliki oleh satuan pendidikan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x