Gawat Darurat, Tunjangan Sertifikasi Guru Batal Cair? Mungkin Persyaratan Ini Nggak Terpenuhi…

- 17 Maret 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru terancam gagal diperoleh jika guru tidak memenuhi persyaratan berikut ini…
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru terancam gagal diperoleh jika guru tidak memenuhi persyaratan berikut ini… /jcomp/

Tunjangan sertifikasi guru diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang telah diangkat oleh satuan pendidik. Tunjangan sertifikasi guru juga akan dialokasikan dalam APBD dan APBN.

Guru ASN di daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulan yang jumlahnya akan disalurkan setiap satu triwulan atau tiap tiga bulan.

Tenaga pendidik yang berhak menerima tunjangan sertifikasi guru tiap bulan ini wajib memenuhi syarat, salah satunya harus memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan melalui jalur PPG.

Baca Juga: Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini

Tenaga pendidik tersebut juga harus berstatus sah sebagai guru yang bertugas di bawah naungan kementerian, tak lupa guru tersebut juga membutuhkan nomor registrasi guru agar bisa mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Satuan pendidik tempat guru mengajar harus terdaftar di Dapodik. Kemudian, kegiatan mengajarnya juga harus berdasarkan dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya yang disertai dengan surat keputusan mengajar.

Penilaian hasil kinerjanya pun minimal harus memperoleh predikat ‘baik’. Selain itu, tunjangan sertifikasi akan gagal diperoleh jika guru ASN di daerah terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Baca Juga: Tes CASN dan PPPK 2023 Dibuka untuk Formasi Ini, Tapi Maaf di Provinsi Ini Tidak Ada

Sementara untuk proses validasi dan penetapan penerima tunjangan dilakukan oleh Puslapdik. Puslapdik mensinkronisasi data guru yang ada di Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) kepada kementerian yang berwenang,

Puslapdik wajib melakukan validasi terhadap data guru sesuai persyaratan penerima tunjangan profesi guru atau yang disebut tunjangan sertifikasi guru yang termaktub dalam Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x