Setelah pemerintah daerah menyetujui hasil validasi data guru melalui SIM-Tun, maka Puslapdik akan menetapkan guru penerima tunjangan sertifikasi guru akan diberikan pada setiap triwulan.
Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Bakal Segera Dibuka, Begini Penjelasan Menpan RB Terkait Formasi yang Dibutuhkan
Guru yang disahkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru ini akan diberitahu melalui aplikasi SIM-Tun oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan setiap triwulan yang artinya, guru akan menerima penyaluran tunjangan sebanyak 4 kali dalam setahun.***