Baca Juga: SAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Resmi Dinaikkan hingga 2 Kali Lipat. Tendik Merapat...
Di samping itu, juga terdapat empat poin penting bagi 3.043 P1 yang belum dapat penempatan, diantaranya yakni:
1. Pembatalan yang terjadi, yaitu bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Berdasarkan kebijakan yang dibatalkan hanya penempatan kelulusannya.
2. Para guru yang berstatus P1 akan tetap menjadi prioritas 1 pada ASN PPPK 2023.
3. Guru juga akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
4. Guru juga tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
"Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh Pemerintahan Daerah masing-masing pada tahun 2023 ini," kata Nunuk.