Awas, Guru Sertifikasi Bisa Batal Terima TPG 2023. Ini 7 Penyebab Pembayaran Tunjangan Profesi Dihentikan

- 17 Maret 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi yang batal menerima TPG 2023
Ilustrasi guru sertifikasi yang batal menerima TPG 2023 /nakaridore/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Sesuai informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, guru sertifikasi bisa terancam gagal menerima tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023, jika tenaga pendidik penerima tunjangan masuk dalam tujuh kriteria pengecualian.

Pemerintah terkhusus Kemendikbud, mencairkan TPG untuk semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tapi, rupanya tidak akan diberikan kepada guru sertifikasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi.

TPG sendiri merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi profesionalisme para tenaga pendidik, yang diberikan setelah lolos dalam proses sertifikasi pendidikan.

Baca Juga: Terakhir 19 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Berkas-Berkas Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Walaupun para guru sertifikasi telah memiliki sertifikat pendidikan, para tenaga pendidik ini masih harus memenuhi beberapa persyaratan agar berhak mendapatkan tunjangan.

Sesuai regulasi pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan jika guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan beberapa komponen seperti yang disebutkan dalam pasal 14 point a yang berbunyi:

Guru berhak menerima pendapatan diatas kebutuhan minimal dan berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial”.

Baca Juga: Kabar Buruk, 27 Peserta PPPK 2022 di Wilayah ini Ditolak Penempatannya. Pemkab Ambil Tindakan Berikut...

Pendapatan diatas minimal tersebut, dijelaskan dalam pasal 15 yang terdiri dari tunjangan fungsional, tunjangan yang melekat pada gaji, gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan tambahan yang terkait dengan profesi sebagai guru atas dasar prestasi, dan tunjangan khusus.

Tentunya, jika guru telah memiliki pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional dan dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009. Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: UPDATE Seleksi ASN 2023: Formasi CPNS Khusus untuk Pelamar di Bidang Berikut, Selamat!

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.

2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.

3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.

4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Baca Juga: Besaran Alokasi Dana BOSP, Ada Perhitungan Khusus Terbaru dari Kemdikbud Ristek. Cek BOP PAUD Reguler

Tetapi perlu digarisbawahi, TPG yang sudah dijadwalkan sesuai penetapan regulasi bisa saja gagal diterima guru sertifikasi tahun 2023 apabila terdapat beberapa hal seperti dibawah ini.

1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.

2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap

3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Baca Juga: THR 2023 Segera Cair, Tapi Pegawai Harus Tunggu Sampai Tanggal Ini.. Siap-Siap Ditransfer!

4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.

5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.

7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.

Baca Juga: Waduh, 32 Peserta PPPK Guru 2022 dari Situbondo Dibatalkan Kelulusannya. Ternyata Begini Kronologisnya...

Demikian informasi mengenai beberapa faktor yang bisa menyebabkan guru sertifikasi batal menerima TPG. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x