ASIK! PPPK Guru Resmi Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini, Tenaga Pendidik Wajib Tahu

- 17 Maret 2023, 23:34 WIB
Ilustrasi, tunjangan PPPK guru/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi, tunjangan PPPK guru/Tangkapan Layar/pixabay /

Gaji PPPK guru mendapatkan gaji yang sama dengan PPPK formasi non guru. Berdasarkan Perpres Nomor 98 tahun 2020 gaji PPPK tergantung pada tingkat golongan. Gaji ini merupakan gaji pokok yang bisa didapatkan per satu bulan sekali.

Baca Juga: Kemenag Buka PPG Madrasah Daljab, Berikut Jadwal dan Syaratnya. Guru Wajib Tahu

Ada 17 golongan yang bisa dikelompokkan sebagai berikut:

Golongan I – IV, dengan gaji terendah Rp1.794.000 dan yang paling tinggi Rp3.089.600

Golongan V – VIII, dengan gaji terendah Rp2.325.600 dan yang paling tinggi Rp4.393.100

Golongan IX – XII, dengan gaji terendah Rp2.966.500 dan yang paling tinggi Rp5.516.800

Golongan XIII – XVII, dengan gaji terendah Rp3.501.100 dan yang paling tinggi Rp6.786.500

Selain gaji, PPPK guru juga kana mendapatkan tunjangan. Sama seperti gaji PPPK Guru, tunjangan PPPK Guru juga diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020. Tunjangan ini juga sama dengan tunjangan PPPK yang lain berikut rincian tunjangannya.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal hingga Nilai Ambang Batas Berikut Ini

Tunjangan PPPK Guru

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x