Adapula syarat administrasi bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, di antaranya yaitu:
1. Hasil scan ijazah S-1 dan D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah dari luar negeri dipersilahkan melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti,
2. Hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga pendidik (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota),
3. Hasil scan SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK pengangkatan tersebut harus dilegalisir oleh:
- Dinas pendidikan atau BKD Provinsi/Kabupaten/Kota bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang mana itu diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
- Ketua yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kurang lebih itulah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru peserta PPG dalam jabatan 2023 khususnya peserta verval sasaran 5. Jadi, segera lengkapi berkasmu ya! ***