Batas Waktu Pengajuan Berkas Tahap Verifikasi dan Validasi PPG Daljab 2023 Diperpanjang, Ini Persyaratannya

- 25 Maret 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi verifikasi dan validasi peserta PPG dalam jabatan 2023
Ilustrasi verifikasi dan validasi peserta PPG dalam jabatan 2023 /pexels.com

Adapula syarat administrasi bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, di antaranya yaitu:

1. Hasil scan ijazah S-1 dan D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah dari luar negeri dipersilahkan melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti,

2. Hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga pendidik (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota),

3. Hasil scan SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK pengangkatan tersebut harus dilegalisir oleh:

- Dinas pendidikan atau BKD Provinsi/Kabupaten/Kota bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang mana itu diselenggarakan oleh pemerintah daerah,

- Ketua yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: WAH, Ternyata Ini Formasi CPNS 2023 yang Paling Dibutuhkan, MenpanRB Ungkap Kriterianya, Pelamar Simak...

Kurang lebih itulah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru peserta PPG dalam jabatan 2023 khususnya peserta verval sasaran 5. Jadi, segera lengkapi berkasmu ya! ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x