Nah, bagi peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi di akhir PLPG, tahap verval akan kembali dibuka agar mereka bisa kembali mengulang.
Syarat administrasi bagi guru peserta PPG dalam jabatan 2023 yaitu:
a. Hasil scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi) atau ijazah yang setara dari luar negeri dengan cara melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti,
b. Hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai guru atau tenaga pendidik (asli/fotokopi dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota),
c. Hasil scan dokumen (asli/fotokopi legalisir) sesuai dengan status kepegawaiannya, dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD),
- SK pengangkatan PPPK yang masih bertugas hingga 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (dokumen asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD),
- SK pengangkatan dua tahun terakhir (2021 - 2022 juga 2022 - 2023) teruntuk guru honorer di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD),
- SK pengangkatan selama dua tahun terakhir (2021 - 2022 pun 2022 - 2023) untuk guru honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan).
d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah),
e. Hasil scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan disertai materai 10.000 (format terlampir).