Batas Waktu Pengajuan Berkas Tahap Verifikasi dan Validasi PPG Daljab 2023 Diperpanjang, Ini Persyaratannya

- 25 Maret 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi verifikasi dan validasi peserta PPG dalam jabatan 2023
Ilustrasi verifikasi dan validasi peserta PPG dalam jabatan 2023 /pexels.com

Nah, bagi peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi di akhir PLPG, tahap verval akan kembali dibuka agar mereka bisa kembali mengulang.

Syarat administrasi bagi guru peserta PPG dalam jabatan 2023 yaitu:

Baca Juga: SEGERA, Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Sudah Ditunggu sampai 31 Maret, Awas Ketinggalan Uji Kompetensi!

a. Hasil scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi) atau ijazah yang setara dari luar negeri dengan cara melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti,

b. Hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai guru atau tenaga pendidik (asli/fotokopi dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota),

c. Hasil scan dokumen (asli/fotokopi legalisir) sesuai dengan status kepegawaiannya, dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, Ini Profesi yang Paling Dibutuhkan oleh Pemerintah dan Mendapatkan Prioritas Jadi PNS...

- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD),

- SK pengangkatan PPPK yang masih bertugas hingga 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (dokumen asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD),

- SK pengangkatan dua tahun terakhir (2021 - 2022 juga 2022 - 2023) teruntuk guru honorer di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan prov/kab/kota/BKD),

- SK pengangkatan selama dua tahun terakhir (2021 - 2022 pun 2022 - 2023) untuk guru honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan).

d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah),

e. Hasil scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan disertai materai 10.000 (format terlampir).

Baca Juga: Diperpanjang hingga 30 Maret 2023, Kementerian PANRB Buka Seleksi Calon Pejabat, Inilah Persyaratanya…

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x