Untuk dipahami lebih lanjut, tunjangan yang dicairkan itu sejumlah dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, jabatan struktural, dan lain-lain.
Baca Juga: Semi Final Spain Masters 2023: Praveen/Melati Kandaskan Denmark, Gregoria Luar Biasa
Menkeu mengungkapkan sebuah kabar baik bagi guru ASN yang tercatat sebagai penerima tunjangan kinerja.
Guru ASN golongan tersebut, akan mendapatkan tambahan komponen sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja yang diperolehnya setiap bulan.
“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.
Bagi guru ASN daerah juga akan mendapatkan tambahan yang sama, tapi dilaksanakan dengan pertimbangan terhadap kemampuan fiskal daerah dan haru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, waktu untuk melakukan pencairan tunjangan tersebut adalah menjelang hari raya Idul Fitri atau 10 hari sebelum hari tersebut.
Namun, jika terjadi masalah teknis, maka pencairan tidak akan hangus dan akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id.