Selain itu, ada kabar baik lain mengenai pencairan gaji ke-13. Tambahan penghasilan ASN tersebut akan dicairkan dengan komponan yang sama dengan THR.
Sri Mulyani juga menjelaskan tentang manfaat yang akan diterima para guru dan dosen, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Guru PNS Pensiun Umur 58 atau 60? BKN ungkap PNS Jabatan Ini Bisa Pensiun dengan Batas 65 Tahun
Tidak lupa pula, Menkeu menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut adalah penghargaan pemerintah bagi pegawai yang menjadi ujung tonggak pelayanan masyarakat.
Mengakhiri penjelasannya, Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat tetap berusaha pematuhi protokol kesehatan saat merayakan Idul Fitri nanti.***