PAS MANTAP, Tunjangan Guru ASN Ini Cair Mendekati Idul Fitri 2023. Begini Penjelasan Sri Mulyani...

- 2 April 2023, 12:07 WIB
Menkeu, Sri Mulyani menjelaskan tentang tunjangan bagi guru ASN
Menkeu, Sri Mulyani menjelaskan tentang tunjangan bagi guru ASN /Biro KLI Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com – Para guru ASN yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia, pasti membutuhkan tunjangan guna menanggulangi peningkatan kebutuhan menjelang Idul Fitri.

Oleh sebab itu, maka wajar saja jika para guru ASN merasa bahagia dengan adanya kabar pencairan tunjangan yang akan dilakukan Kemenkeu menjelang hari raya Idul Fitri 2023.

Perihal pencairan tunjangan guru ASN tersebut adalah sebagaimana yang diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Selain pengumuman tentang tunjangan bagi guru ASN tersebut, Sri Mulyani juga secara umum menjelaskan tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Baca Juga: CAIR, SKTP dan SKTK Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Segera Terbit, Cek Info GTK

Pelaksanaan pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dengan adanya pencairan tunjangan menjelang hari raya Idul Fitri tersebut, Sri Muyani berharap akan bisa membantu meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat karena adanya proses jual beli.

Namun, pertimbangan terhadap adanya sejumlah aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara tetap perlu dilakukan saat pencairan tunjangan tersebut.

Untuk dipahami lebih lanjut, tunjangan yang dicairkan itu sejumlah dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, jabatan struktural, dan lain-lain.

Baca Juga: Semi Final Spain Masters 2023: Praveen/Melati Kandaskan Denmark, Gregoria Luar Biasa

Menkeu mengungkapkan sebuah kabar baik bagi guru ASN yang tercatat sebagai penerima tunjangan kinerja.

Guru ASN golongan tersebut, akan mendapatkan tambahan komponen sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja yang diperolehnya setiap bulan.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

Bagi guru ASN daerah juga akan mendapatkan tambahan yang sama, tapi dilaksanakan dengan pertimbangan terhadap kemampuan fiskal daerah dan haru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, waktu untuk melakukan pencairan tunjangan tersebut adalah menjelang hari raya Idul Fitri atau 10 hari sebelum hari tersebut.

Baca Juga: TAK MAIN-MAIN, Tunjangan Hari Raya Harus Cair Lebih Cepat dari H-7 Idul Fitri. Disnaker Barito Tegaskan Ini...

Namun, jika terjadi masalah teknis, maka pencairan tidak akan hangus dan akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id.

Selain itu, ada kabar baik lain mengenai pencairan gaji ke-13. Tambahan penghasilan ASN tersebut akan dicairkan dengan komponan yang sama dengan THR.

Sri Mulyani juga menjelaskan tentang manfaat yang akan diterima para guru dan dosen, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Guru PNS Pensiun Umur 58 atau 60? BKN ungkap PNS Jabatan Ini Bisa Pensiun dengan Batas 65 Tahun

Tidak lupa pula, Menkeu menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut adalah penghargaan pemerintah bagi pegawai yang menjadi ujung tonggak pelayanan masyarakat.

Mengakhiri penjelasannya, Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat tetap berusaha pematuhi protokol kesehatan saat merayakan Idul Fitri nanti.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x