Besaran yang diperoleh guru sertifikasi juga merupakan hasil dari komponen THR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Disebutkan bahwa ada 3 komponen THR 2023, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% TPG.
Tambahan 50% TPG ini merupakan kebijakan baru yang diambil pemerintah dalam pembayaran THR. Pemerintah Daerah juga diharapkan menganggarkan tambahan 50% TPG saat pembayaran uang THR guru sertifikasi.
Lalu untuk guru ASN Daerah yang tidak memperoleh TPG akan mendapatkan maksimal 50% tambahan penghasilan, sedangkan penerima tunjangan kinerja akan mendapatkan persentase yang sama dengan guru sertifikasi, yaitu 50% Tukin.
Dengan ini, Menteri PANRB berharap setiap aparatur negara ke depannya dapat meningkatkan kinerja terhadap pelayanan publik dan terus berinovasi dalam menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat.
Baca Juga: MotoGP Argentina: Bezzecchi Meraih Kemenangan Perdananya Untuk Tim Valentino Rossi
Mengenai tanggal pencairan THR, disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan dilakukan paling cepat H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri 2023, yaitu 12 April 2023.
Selain informasi mengenai THR, Menkeu juga menyampaikan informasi mengenai gaji ke-13 ASN yang akan dibayarkan pada Juni 2023.
"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023," ujar Menkeu Sri Mulyani.***