BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi dapat tambahan uang 50 persen TPG untuk tunjangan yang dicairkan pemerintah bulan ini. Informasi ini telah secara resmi diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Tunjangan yang dimaksud akan dicairkan pada bulan April ini dan berkaitan dengan penyambutan Hari Raya Idulfitri 2023. Ya, tunjangan yang akan dicairkan bagi guru sertifikasi tersebut adalah THR atau Tunjangan Hari Raya.
THR wajib diberikan kepada aparatur negara, salah satunya guru sertifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Knight and Day dan 4 Karakter Film yang Paling Disukai dari Tom Cruise
Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan bahwa tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi dan seluruh aparatur negara tersebut menjadi bentuk penghargaan atas kinerja melakukan pelayanan publik. Di sisi lain, pemberian tunjangan juga dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
THR yang diberikan tentu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang relevan. Transaksi belanja tersebut tentu akan menambah perputaran uang di masyarakat.
Terkait dengan pencairan THR, ditegaskan bahwa tunjangan dibayarkan dalam bentuk uang, tidak dalam bentuk bingkisan atau barang sejenisnya dan tidak boleh dicicil.