Simak 4 Jalur Penerimaan Skema PPDB, Pelajari Dulu sebelum Mendaftar

- 4 April 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi jalur penerimaan skema PPDB
Ilustrasi jalur penerimaan skema PPDB /tangkapan layar/kemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021 masih menjadi acuan bagi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2023/2024. Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021 itu menjelaskan tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak atau TK, Sekolah Dasar atau SD, Sekolah Menengah Pertama atau SMP, Sekolah Menengah Atas atau SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK.

Aturan tersebut memberikan norma secara tertulis dalam pelaksanaan PPDB, baik bagi tingkat TK, SD, SMP, SMA atau SMK.

Peraturan ini memberikan aturan dan kewenangan kepada setiap Pemerintah Daerah untuk menjalankan PPDB sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: SUDAH RESMI, Menkeu akan Bayar THR dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Honorer Kriteria Ini, Cek Segera!

Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021 mengatur bahwa sekolah harus melaksanakan PPDB dengan objektif, transparan dan akuntabel.

Secara umum, PPDB juga tidak boleh dilakukan dengan cara diskriminasi kecuali bagi sekolah khusus yang dirancang untuk suatu kelompok gender dan agama tertentu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021, ada empat jalur penerimaan dalam skema PPDB yang akan dibuka. Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi terkait empat skema PPDB 2023/2024.

Baca Juga: Menyadarkan Pentingnya Pelaporan LHKAN, Kemenag Targetkan 100 Persen Kepatuhan Pelaporan

Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi para calon peserta didik baru berdasarkan domisili di suatu wilayah zonasi. Wilayah zonasi menjadi ketetapan Pemerintah Daerah untuk menentukannya.

Jalur zonasi pada tingkat SD paling sedikit dapat menerima 70% dari total daya tampung. Tingkat SMP dan SMA bisa menerima paling sedikit 50% peserta didik jalur zonasi dari total daya tampung.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi disediakan untuk calon peserta didik baru yang memiliki keterbatasan ekonomi dan penyandang disabilitas.

Paling tidak, sedikitnya 15% dari total daya tampung harus digunakan untuk diisi oleh calon peserta didik jalur afirmasi.

Baca Juga: AWAS, Tenaga Honorer Bisa Tak Dapat Penempatan Karena 4 Sebab Ini? Hati-Hati Jangan Terlewat...

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali boleh diajukan dengan tambahan persyaratan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja orang tua/wali dari calon peserta didik baru.

Pada jalur ini, maksimal kuota yang boleh diisi dari total daya tampung adalah 5%.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi diberikan untuk memberikan apresiasi pada calon peserta didik baru yang memiliki prestasi sesuai dengan persyaratan tertentu.

Jalur prestasi boleh dibuka oleh Pemerintah Daerah apabila dari tiga jalur sebelumnya masih terdapat sisa kuota untuk pendaftaran.

Baca Juga: THR 2023 sudah Mulai Cair Hari Ini, Menteri Keuangan Jelaskan Mekanisme Pembayarannya

Untuk mendaftar jalur prestasi beberapa persyaratan prestasi perlu diperhatikan. Bisa ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik atau bisa juga dengan lampiran prestasi bidang akademik dan non akademik.

Itulah empat skema jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 yang masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021.

Semoga dapat menambah wawasan dan calon peserta didik baru serta orang tua wali dapat memiliki gambaran untuk mendaftar melalui salah satu jalur tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah