KEMENDIKBUD Rilis 4 Aturan Baru Kenaikan Jabatan JF Guru dan Pengawas Sekolah 2023. Nomor 3 Penting, Begini..

- 9 April 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi aturan baru mengenai kenaikan jabatan JF Guru dan Pengawas Sekolah 2023
Ilustrasi aturan baru mengenai kenaikan jabatan JF Guru dan Pengawas Sekolah 2023 /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud telah resmi mengeluarkan empat aturan baru kenaikan jabatan JF Guru dan Pengawas Sekolah 2023. Simak informasi ini sampai habis, karena pada poin ke 3 pokok pembahasan wajib dipahami.

Berkaitan dengan empat aturan baru kenaikan jabatan JF Guru dan Pengawas Sekolah 2023, resmi dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Surat Edaran atau SE Nomor 1535/B/HK.04.01/2023, pada tanggal 27 Maret 2023.

Surat edaran mengenai mekanisme Kenaikan Jabatan bagi JF Guru dan Pengawas Sekolah untuk menduduki jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya, yang rilis pada Maret lalu, memuat 4 aturan baru kenaikan JF Guru dan Pengawas Sekolah 2023.

Baca Juga: CEK, Apakah Guru PAUD Dapat THR 2023 dari Presiden? Segini Nominal untuk Masing-Masing Jenjang

Terkait pengesahan SE kenaikan jabatan JF Guru dan Pengawas Sekolah, sifatnya sudah sah lantaran telah resmi ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal atau Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani.

Lalu apa saja empat aturan penting yang terdapat dalam surat edaran tersebut?

Terdapat beberapa poin, tertulis dalam surat edaran resmi dari Kemendikbud yang wajib dipahami.

Setidaknya terdapat empat pokok bahasan yang wajib diperhatikan dalam surat edaran yakni, mengenai waktu penyelenggaraan, uji kompetensi, penjelasan terkait persyaratan pengangkatan JF Guru dan Pengawas Sekolah sesuai surat KemenPAN RB, dan pengumuman lainya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x