KEMENDIKBUD Rilis 4 Aturan Baru Kenaikan Jabatan JF Guru dan Pengawas Sekolah 2023. Nomor 3 Penting, Begini..

- 9 April 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi aturan baru mengenai kenaikan jabatan JF Guru dan Pengawas Sekolah 2023
Ilustrasi aturan baru mengenai kenaikan jabatan JF Guru dan Pengawas Sekolah 2023 /pressfoto/Freepik

Baca Juga: BANYAK YANG BELUM TAHU, Kapan Cuti Bersama Idul Fitri 2023? Simak Selengkapnya…

Untuk informasi secara detail terkait empat pokok bahasan tersebut, dibawah ini telah berhasil BeritaSoloRaya.com rangkum resmi dari SE Nomor 1535/B/HK.04.01/2023

1. Mengacu pada aturan surat yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor B/9/SM.02.01.2023, per tanggal 20 Februari 2023 mengenai uji kompetensi JF Guru serta JF Pengawas sekolah dan persyaratan pengangkatan kloter pertama, diwajibkan bagi Pemerintah daerah untuk melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan khusus bagi:

- Jabatan Fungsional (JF) bagi Guru Ahli Muda diangkat menjadi Ahli Madya
- Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Pertama diangkat menjadi Ahli Muda
- Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda diangkat menjadi Ahli Madya

Baca Juga: YAAMPUN! Ini 3 Penyebab PPPK Guru Batal Dapat Penempatan saat Masa Sanggah, Peserta Wajib Tahu...

2. Terkait perihal uji kompetensi untuk kenaikan pangkat dan jenjang, baru akan dilakukan setelah JF guru dan Pengawas Sekolah kenaikan pangkat dan jenjang jabatan diproses

3. Untuk waktu penyelenggaraan, Kemendikbudristek diberi tenggang waktu hingga akhir bulan Desember 2023, terkait uji kompetensi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah

4. Pelaksanaan uji kompetensi, nantinya akan ditentukan oleh Kemendikbudristek
Dan perlu digaris bawahi bagi persyaratan poin pertama, akan diterapkan pada April 2023.

Mulai diterapkannya mekanisme poin pertama apabila semua persyaratan sudah sesuai dengan perundang-undangan, selain persyaratan mengikuti uji kompetensi dan tentunya, mendapatkan hasil akhir lulus dari tes uji kompetensi.

Baca Juga: PENTING! Menteri PANRB Sampaikan Formasi Pengadaan ASN 2023 Gunakan Prinsip Zero Growth yang Artinya..

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah