Tidak valid info GTK, diprediksi pada lulusan PPG tahun 2022, terdapat jam mengajar yang tidak valid.
Berdasarkan aturan, guru dan dosen yang sudah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan dan mempunyai serdik, berhak diberikan tunjangan sertifikasi guru.
Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) maupun Non Aparatur Sipil Negera (Non ASN) itulah yang berhak diberikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya sesudah guru tersebut mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Departemen, bisa mencairkan TPG.***