3 Notifikasi di INFO GTK untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Kemdikbud

- 13 April 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi. Berikut 3 notifikasi di info GTK terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023
Ilustrasi. Berikut 3 notifikasi di info GTK terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 /Pexels/Tima Miroshnichenko/

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2023 Ini Ada yang Jarang Dilakukan, Padahal Penting. Apa Itu? Cek Selengkapnya

Tidak valid info GTK, diprediksi pada lulusan PPG tahun 2022, terdapat jam mengajar yang tidak valid.

Berdasarkan aturan, guru dan dosen yang sudah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan dan mempunyai serdik, berhak diberikan tunjangan sertifikasi guru.

Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) maupun Non Aparatur Sipil Negera (Non ASN) itulah yang berhak diberikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya sesudah guru tersebut mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Departemen, bisa mencairkan TPG.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah