5. Surat pernyataan dengan 5 poin yang ditandatangani peserta PPPK bersangkutan disertai materai, harus memuat di antaranya sebagai berikut:
- Tidak pernah dipidana berupa pidana penjara menurut pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mutlak dengan masa penjara selama 2 tahun.
- Tak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri ataupun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, dan atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta di BUMN/BUMD.
- Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, PPPK, dan aparat kepolisian maupun aparat TNI.
- Tidak sedang sedang menjadi anggota atau pengurus sebuah partai politik atau sedang dalam lingkaran politik praktis.
- Bersedia apabila peserta akan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
6. Menyertakan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang diterbitkan secara resmi oleh kepolisian Indonesia.
7. Surat keterangan dari dokter bahwa peserta PPPK guru memang sehat secara jasmani maupun rohani, dengan catatan dokter yang menerbitkan surat keterangan tersebut berstatus sebagai PNS atau bisa juga sebagai dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Baca Juga: CARA Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah, Ada 2 Link Resmi dari BKN dan Kemdikbud
8. SK yang menjelaskan bahwa peserta PPPK guru tidak mengonsumsi zat sejenis NAPZA, atau zat adiktif, termasuk juga psikotropika, precusor dan lainnya.
SK tersebut harus diterbitkan oleh pejabat berwenang pada lembaga yang berwenang dalam hal pengujian zat adiktif atau narkotika dan sejenis lainnya.
9. Keputusan pengangkatan calon PPK yang disahkan dan diresmikan oleh pejabat PPK berwenang.
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji dan Komponen Tunjangan PPPK yang Perlu Anda Ketahui