10. Surat pernyataan rencana pengangkatan atau SPRP yang dibuat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat PPT Pratama, dengan ketentuan pejabat tersebut akan segera menerima pegawai PPPK guru tambahan di lingkungannya unit kerjanya.***
10. Surat pernyataan rencana pengangkatan atau SPRP yang dibuat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat PPT Pratama, dengan ketentuan pejabat tersebut akan segera menerima pegawai PPPK guru tambahan di lingkungannya unit kerjanya.***
Editor: Egia Astuti Mardani