AKHIRNYA, Daerah Ini Rilis Pengumuman Terkait Pasca Sanggah Peserta PPPK Guru 2022, Disampaikan Hal-Hal...

- 14 April 2023, 20:47 WIB
Ilustrasi pengumuman hasil pasca sanggah PPPK Guru 2022
Ilustrasi pengumuman hasil pasca sanggah PPPK Guru 2022 /Freepik/tonodiaz

 

BERITASOLORAYA.com Hari ini peserta seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 sudah menerima hasil seleksi pasca sanggah, untuk itu para peserta yang belum mengecek laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Namun, bagi peserta PPPK Guru 2022 yang belum menerima hasil pasca sanggah tersebut bisa menunggu dan terus memantau laman gurupppk.kemdikbud.go.id hingga tanggal 16 April 2023.

Berkenaan dengan pengumuman hasil pasca sanggah yang sudah dimulai pada hari ini, beberapa daerah mulai merilis surat edaran untuk memberi arahan pada peserta PPPK guru terkait tahap selanjutnya yang harus dilalui.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pemerintah Dukung Kelancaran Mudik Idul Fitri 1444 H, Menteri PUPR: Kami Sudah Siapkan...

Seluruh daerah juga pasti berharap agar kebutuhan PPPK guru di daerah dapat segera terpenuhi, pun jumlah guru honorer yang semoga saja berkurang.

Menyusul pengumuman pasca sanggah yang dijadwalkan pada hari ini, Bupati Rokan Hulu pun menerbitkan Pengumuman Nomor. 800.1.2.1/BKPP-PIK/99.06/2023 yang diperuntukkan bagi peserta PPPK Guru 2022 di daerahnya.

Surat edaran tersebut berbunyi, “Berkenaan dengan telah dilaksanakannya seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Formasi Tahun 2022.”

Baca Juga: HORE! Peluang Mudik dengan Kereta Api Masih Ada, Tiket Dijual dengan Harga Miring!

Maka, bagi para PPPK Guru 2022 yang ada di lingkungan Kabupaten Rokan Hulu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peraturan Menpan RB No. 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK Guru 2022 di instansi daerah terkait.

2. Keputusan Menpan RB No. 971 Tahun 2022 tentang nilai ambang batas pada seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2022.

3. Keputusan Menpan RB No. 1005 Tahun 2022 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi bagi peserta PPPK Guru 2022 yang berstatus pelamar umum.

4. Keputusan Menpan RB No. 149 Tahun 2023 tentang penyesuaian kebutuhan pegawai ASN dengan jabatan fungsional guru tahun di lingkungan instansi pemerintah daerah untuk tahun 2022.

Baca Juga: Pendidikan Tinggi Kementerian Kelautan Buka Pendaftaran, Kuota 100 Persen untuk Anak Nelayan! Ini Linknya

5. Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 mengenai juknis pelaksanaan pengadaan PPPK guru 2022 di instansi pemerintah daerah.

6. Surat pengumuman Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor. 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan bagi peserta P1 pada penerimaan PPPK guru 2022.

7. Peserta yang telah lulus seleksi calon PPPK Guru 2022 di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu adalah peserta yang disertai dengan kode P/L di kolom keterangan yang terlampir dalam pengumuman bupati ini.

8. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan yang tertera di lampiran surat pengumuman ini yaitu:

Baca Juga: MERAPAT! Kuota Pendidikan Tinggi Kementerian Kelautan 100 persen untuk Anak Nelayan, Berikut Daftar Kampusnya!

- Kode P/L artinya peserta lulus dan telah memenuhi nilai ambang batas

- Kode P artinya peserta telah memenuhi nilai ambang batas

- Kode TL artinya peserta tidak lulus

- Kode TH artinya peserta tidak hadir

- Kode TP artinya peserta tidak dapat penempatan

- Kode TMS adalah tanda untuk peserta PPPK guru yang tak memenuhi persyaratan

- Kode TO artinya adalah tidak dilakukan observasi pada peserta P2 dan P3

- Kode APS artinya peserta yang telah mengajukan pengunduran diri

Baca Juga: Cuti Bersama ASN Resmi Ada Perubahan, Presiden Jokowi Teken Aturan Terbaru 2023, Simak di Sini

9. Penempatan pelamar yang telah dinyatakan lulus dari seleksi kompetensi PPPK guru, merupakan data berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kemendikbud Ristek.

10. Hasil seleksi calon PPPK Guru 2022 di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu ini adalah mutlak sepenuhnya keputusan dari Panselnas.

11. Untuk persyaratan administrasi serta pemberkasan bagi calon PPPK Guru 2022 di Kabupaten Rokan Hulu akan diinformasikan lebih lanjut.

12. Kelalaian peserta dalam memahami pengumuman ini akan menjadi tanggung jawab peserta PPPK guru tersebut.

Baca Juga: PRIHATIN dengan Ribuan Tenaga Honorer yang Belum Dapat Kepastian, DPR Perjuangkan Nasib non-ASN…

13. Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 di Kabupaten Rokan Hulu tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

14. Pemkab Rokan Hulu tidak akan bertanggung jawab atas pungutan maupun tawaran apapun dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengklaim dirinya sebagai bagian dari panitia seleksi pengadaan PPPK Guru 2022.

15. Untuk itu, peserta PPPK Guru 2022 di Kabupaten Rokan Hulu diharap berhati-hati dan selalu waspada dengan tawaran yang menggiurkan terkait dengan pengadaan PPPK Guru 2022 di Kabupaten Rokan Hulu.

16. Peserta PPPK Guru 2022 di Kabupaten Rokan Hulu dihimbau agar tidak mempercayai oknum (calo) yang mengatasnamakan bagian dari panitia seleksi yang menjanjikan kelulusan dalam tahap seleksi.

Baca Juga: KABAR BAIK, Tidak Hanya PNS, PPPK di Kota Bandung Bisa Cairkan Uang Pensiunan

17. Ditambah lagi jika tawaran tersebut diharuskan untuk menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain dan dimohon agar segera melaporkan hal ini pada pihak berwajib dan tim saber pungli Kabupaten Rokan Hulu.

18. Informasi yang resmi terkait dengan seleksi PPPK Guru 2022 bisa dilihat di laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

19. Pelayanan dan penjelasan informasi lebih lengkap atau pengaduan terkait pelaksanaan PPPK guru 2022 di Kabupaten Rokan Hulu dapat menghubungi:

a. No. HP admin instansi: 0812 776 7523 (WhatsApp only) pada Senin s.d. Jumat jam 08.00-16.00 WIB.

b. Email [email protected] pada Senin-Jumat jam 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga: Presiden JOKOWI Tetapkan Hari Kerja dan Jam Kerja ASN Menjadi Semakin Fleksibel, tapi Dikecualikan bagi…

Bagi nama peserta PPPK Guru 2022 Kabupaten Rokan Hulu yang lulus dalam seleksi pasca sanggah, namanya tertera di dalam link yang bisa Anda klik di sini.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah