Tunjangan Profesi Belum Cair? Guru Sertifikasi Wajib Cek Info GTK dan Ketahui Masalah Berikut, SEGERA!

- 16 April 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi penerima tunjangan profesi guru atau TPG
Ilustrasi guru sertifikasi penerima tunjangan profesi guru atau TPG /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan profesi belum cair? Guru sertifikasi wajib cek Info GTK dan ketahui masalah berikut. Beberapa masalah dapat menghambat pencairan tunjangan profesi guru, bahkan ada pula yang terancam tidak memperoleh TPG jika masalah tidak segera diatasi.

Dalam proses pencairannya, tidak jarang guru sertifikasi mendapatkan masalah dan mengeluh karena ada pula yang pembayaran tunjangan profesinya atau TPG tidak berjalan lancar hingga terancam tidak dibayarkan.

Hal seperti ini mungkin saja terjadi pada guru sertifikasi pada masa pembayaran tunjangan profesi yang dijadwalkan pada triwulan ini jika masalah yang dialami tidak segera diatasi. Naasnya lagi jika guru sertifikasi tidak menyadari adanya masalah dan baru menyadarinya saat tidak mendapatkan pembayaran TPG pada waktu pencairan tiba.

Baca Juga: MANTAP, Guru Sertifikasi Wajib Bahagia. Jelang Idul Fitri, Kemdikbud dan Kemenkeu Beri 2 Kabar Baik Ini...

Untuk itu segera cek Info GTK dan pastikan tidak ada data yang salah atau hal yang dapat memicu data tidak valid untuk menghindari masalah saat pencairan tunjangan profesi tiba.

Untuk mengetahui apa saja masalah yang menghambat pencairan tunjangan profesi, simak penjelasan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman JENDELA Kemdikbud berikut ini.

Data Tidak Sinkron

Segera cek Info GTK dan pastikan data yang ada sudah sinkron dengan Dapodik. Pastikan pula setiap data benar adanya, baik untuk Dapodik atau Info GTK.

Baca Juga: RESMI, Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan 1, Ada Agenda Penting Ini di Bulan April

Data yang diinput oleh operator sekolah harus sinkron dengan Dapodik. Jika tidak, akan memicu ketidakvalidan data yang berujung pada nama guru yang bersangkutan tidak tercantum dalam SKTP.

Jika Anda adalah guru sertifikasi, pastikan bahwa nama Anda ada dalam SKTP yang diterbitkan setiap semester. Pemerintah tidak berwenang membayarkan TPG jika nama guru yang bersangkutan tidak tercantum dalam SKTP.

Untuk mengantisipasi masalah ini, guru sertifikasi dapat ikut memantau data yang diinput oleh operator sekolah untuk menghindari data tidak valid.

Baca Juga: SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....

Tidak Terdaftar di Data Kelulusan Sertifikasi

Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik berarti telah lulus dari program sertifikasi yang dilaksanakan oleh Kemendikbud. Jika nama guru yang bersangkutan telah terdaftar di data kelulusan sertifikasi, itu berarti sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Sertifikat pendidik dapat diperoleh guru dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Guru yang lulus dari PLPG secara otomatis terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Sebaliknya, guru lulusan PPG tidak otomatis terdaftar sehingga sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG. Laporan ini nantinya akan diteruskan pada Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbud.

Baca Juga: DITUNGGU, Kemdikbud Rilis SE untuk Guru Non Sertifikasi, Ada Agenda Wajib Ini Sebelum Idul Fitri...

Untuk guru yang lulus PLPG, tetapi belum terdaftar pada data kelulusan sertifikasi, silakan melapor pada Dinas Pendidikan setempat. Dinas Pendidikan nantinya yang akan melakukan usulan pengajuan pada Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbud.

Guru Sertifikasi Punya 2 Sertifikat Pendidik

Sangat memungkinkan bagi guru sertifikasi memiliki 2 sertifikat pendidik. Namun yang dapat digunakan untuk mendapat pencairan TPG hanyalah yang linear dengan yang diajarkan di sekolah.

Jika yang terdaftar adalah sertifikat pendidik yang tidak linier, guru sertifikasi dapat meminta operator sekolah untuk memperbarui data di Dapodik. Selain itu, guru sertifikasi juga perlu melaporkan pada Dinas Pendidikan agar dilakukan verifikasi dan validasi.

Baca Juga: NOMINALNYA MENGEJUTKAN, Berapa Tunjangan Profesi bagi Guru 2023? Simak Selengkapnya

Jika tidak memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan yang diajarkan di sekolah, guru harus mengikuti sertifikasi kembali untuk memperoleh sertifikat pendidik yang linier.

Data PNS dan Data BKN Tidak Sesuai

Data PNS dan data BKN juga perlu dicek untuk memastikan data sinkron. Jika terjadi data PNS pada Dapodik segera perbaiki data tersebut. Jika kesalahan terjadi pada data manual dari BKN segera perbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah