Baca Juga: Sidang Isbat Awal Syawal 1444 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Kemenag
Pasal 29 Ayat 7 juga mengatakan, jika peserta PPPK guru yang telah dinyatakan lulus, lalu kemudian peserta PPPK guru tersebut mengundurkan diri atau tak dapat mengumpulkan persyaratan hingga waktu yang ditentukan maka PPK segera melaporkan ke BKN.
Pelaporan tersebut harus disertai dngan surat pengunduran diri dan SK dianggap mengundurkan diri bagi peserta PPPK guru yang tidak segera melengkapi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.***