WAJIB TAHU! PPPK Guru Batal Lulus? Ini Alasannya Kelulusan Peserta Sampai Dibatalkan….

- 18 April 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi. Begini alasannya mengapa peserta yang sudah lulus rangkaian seleksi PPPK guru, kemudian tiba-tiba dinyatakan bahwa kelulusannya dibatalkan.
Ilustrasi. Begini alasannya mengapa peserta yang sudah lulus rangkaian seleksi PPPK guru, kemudian tiba-tiba dinyatakan bahwa kelulusannya dibatalkan. /Kementerian PANRB/

Untuk panitia seleksi penerimaan PPPK guru, Kemendikbudristek dan juga panitia seleksi pada instansi daerah, dengan persetujuan dari Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir dari seleksi penerimaan PPPK guru maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK Teknis BKN 2022, Cek 11 Poin Penting Berikut dan Link Pengumuman. Ada Namamu?

Nah, meskipun peserta PPPK guru sudah lulus di tahap pengumuman pasca sanggah ini, tetapi peserta PPPK guru masih harus melewati tahap pengisian DRH dan pemberkasan.

Dalam tahap ini, peserta PPPK guru bisa saja dinyatakan tidak akan lanjut hingga menerima SK pengangkatan dan juga NI PPPK guru.

Hal ini dijelaskan oleh pemerintah melalui Pasal 41 Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 bahwa PPPK guru dengan kriteria di bawah ini akan dibatalkan kelulusannya:

Baca Juga: PERHATIAN, ASN Dilarang Lakukan Hal Ini Saat Mudik Lebaran dan Cuti Bersama 2023 dari Aturan Menpan RB

1. Peserta PPPK guru yang sudah lulus seleksi tersebut akan dibatalkan kelulusannya, jika ia mengundurkan diri.

2. Peserta PPPK guru juga akan dianggap mengundurkan diri karena tidak kunjung melampirkan berkas persyaratan dan kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan.

3. Apabila peserta PPPK guru terbukti jika kualifikasi pendidikan dan jika persyaratan yang lain tidak linier dengan lowongan yang dilamarnya berdasarkan ketetapan dari menteri dan Mendikbudristek.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x