Untuk panitia seleksi penerimaan PPPK guru, Kemendikbudristek dan juga panitia seleksi pada instansi daerah, dengan persetujuan dari Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir dari seleksi penerimaan PPPK guru maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.
Nah, meskipun peserta PPPK guru sudah lulus di tahap pengumuman pasca sanggah ini, tetapi peserta PPPK guru masih harus melewati tahap pengisian DRH dan pemberkasan.
Dalam tahap ini, peserta PPPK guru bisa saja dinyatakan tidak akan lanjut hingga menerima SK pengangkatan dan juga NI PPPK guru.
Hal ini dijelaskan oleh pemerintah melalui Pasal 41 Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 bahwa PPPK guru dengan kriteria di bawah ini akan dibatalkan kelulusannya:
1. Peserta PPPK guru yang sudah lulus seleksi tersebut akan dibatalkan kelulusannya, jika ia mengundurkan diri.
2. Peserta PPPK guru juga akan dianggap mengundurkan diri karena tidak kunjung melampirkan berkas persyaratan dan kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan.
3. Apabila peserta PPPK guru terbukti jika kualifikasi pendidikan dan jika persyaratan yang lain tidak linier dengan lowongan yang dilamarnya berdasarkan ketetapan dari menteri dan Mendikbudristek.