4. Termasuk juga apabila peserta PPPK guru telah meninggal dunia.
Baca Juga: SAH! Penyelidikan Polda Lampung Terhadap Bima 'Awbimax' yang Kritik Pemerintah Resmi Dihentikan!
Dalam hal kelulusan dari peserta seleksi PPPK guru dibatalkan, maka pejabat PPK wajib mengumumkan pembatalan kelulusannya.
Ketua Panselnas bisa mengusulkan nama peserta seleksi PPPK guru yang menggantikan posisi peserta yang kelulusannya dibatalkan dengan berdasar pada usulan PPK, tentunya juga mempertimbangkan rekomendasi dari panitia seleksi PPPk guru Kemendikbudristek.
Kemudian, pejabat PPK dengan berdasarkan usulan ketua Panselnas menetapkan pelamar pengganti dari peserta PPPK guru serta melakukan pengumuman ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.***