BERITASOLORAYA.com — Pelamar PPPK guru masih bisa batal lulus meskipun sudah mampu melewati seluruh tahapan seleksi?
Peserta seleksi PPPK guru akan mengakhiri seleksi sampai tahap pasca sanggah, yaitu saat Panselnas mengkaji sanggahan dari para peserta.
Jika ada dalam seleksi PPPK guru terdeteksi kesalahan, maka panitia seleksi PPPK guru bisa menerima sanggahan tersebut dan dilaporkan ke Panselnas untuk dikaji ulang.
Panitia seleksi bisa menerima sanggahan tersebut dengan syarat, sanggahan dari peserta seleksi PPPK guru bukan berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh peserta PPPK guru sendiri.
Baca Juga: KPK Minta Pemda Tertibkan Para Mantan Pejabat yang Masih Kuasai Aset
Dalam hal menjawab sanggahan, panitia seleksi PPPK guru dapat berkonsultasi dengan panitia seleksi instansi di daerah.
Begitu pula apabila panitia seleksi PPPK guru menerima alasan sanggahan tersebut, harus melaporkan pada Ketua Panselnas guna mendapat persetujuan terkait perubahan pengumuman hasil final dari seleksi penerimaan PPPK guru.
Untuk panitia seleksi penerimaan PPPK guru, Kemendikbudristek dan juga panitia seleksi pada instansi daerah, dengan persetujuan dari Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir dari seleksi penerimaan PPPK guru maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.
Nah, meskipun peserta PPPK guru sudah lulus di tahap pengumuman pasca sanggah ini, tetapi peserta PPPK guru masih harus melewati tahap pengisian DRH dan pemberkasan.
Dalam tahap ini, peserta PPPK guru bisa saja dinyatakan tidak akan lanjut hingga menerima SK pengangkatan dan juga NI PPPK guru.
Hal ini dijelaskan oleh pemerintah melalui Pasal 41 Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 bahwa PPPK guru dengan kriteria di bawah ini akan dibatalkan kelulusannya:
1. Peserta PPPK guru yang sudah lulus seleksi tersebut akan dibatalkan kelulusannya, jika ia mengundurkan diri.
2. Peserta PPPK guru juga akan dianggap mengundurkan diri karena tidak kunjung melampirkan berkas persyaratan dan kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan.
3. Apabila peserta PPPK guru terbukti jika kualifikasi pendidikan dan jika persyaratan yang lain tidak linier dengan lowongan yang dilamarnya berdasarkan ketetapan dari menteri dan Mendikbudristek.
4. Termasuk juga apabila peserta PPPK guru telah meninggal dunia.
Baca Juga: SAH! Penyelidikan Polda Lampung Terhadap Bima 'Awbimax' yang Kritik Pemerintah Resmi Dihentikan!
Dalam hal kelulusan dari peserta seleksi PPPK guru dibatalkan, maka pejabat PPK wajib mengumumkan pembatalan kelulusannya.
Ketua Panselnas bisa mengusulkan nama peserta seleksi PPPK guru yang menggantikan posisi peserta yang kelulusannya dibatalkan dengan berdasar pada usulan PPK, tentunya juga mempertimbangkan rekomendasi dari panitia seleksi PPPk guru Kemendikbudristek.
Kemudian, pejabat PPK dengan berdasarkan usulan ketua Panselnas menetapkan pelamar pengganti dari peserta PPPK guru serta melakukan pengumuman ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.***