Baca Juga: Astaghfirullah, Cuaca Indonesia Siang Hari Mendidih Bak Neraka, Apa Kata BMKG?
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari PP Nomor 15 Tahun 2023 pada Jum’at, 21 April 2023, berikut adalah detail informasi yang bisa Anda simak pada artikel kali ini.
Jokowi memberikan selamat Idul Fitri kepada seluruh penerima uang, dengan mengesahkan peraturan perundang-undangan.
Mengenai penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil terhadap janda dan dudanya, yakni dimulai dari janda duda pensiun PNS golongan I sampai dengan golongan IV, antara lain sebagai berikut:
- Uang untuk janda duda PNS golongan I, adalah senilai Rp1.170.600.
- Uang untuk janda duda PNS golongan II, adalah senilai Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.375.200.
- Uang untuk janda duda PNS golongan III, adalah senilai Rp1.170.600 sampai dengan Rp1.727.000.
- Uang untuk janda duda PNS golongan IV, adalah senilai Rp1.170.600 sampai dengan Rp2.124.500.
Baca Juga: RESMI, Daftar OPSI Jenjang SMP Telah Dibuka, Ada Beberapa Cabang Lomba Lho. Cek Yuk!