Sementara itu, terkait penerimaan pensiun pokok atau uang pensiun khusus untuk janda duda TNI dan POLRI telah diatur di dalam PP Nomor 20 Tahun 2019.
PP tersebut berisi tentang penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri atau duda, tunjangan anak yatim atau piatu.
Di samping itu, disebutkan juga bagi anak yatim piatu, serta tunjangan orang tua anggota kepolisian negara republik Indonesia. Berikut adalah besaran pensiun pokok atau uang pensiun yang diterima janda duda TNI dan POLRI:
- Uang untuk janda duda TNI dan POLRI golongan I atau Tamtama adalah senilai Rp1.232.700.
- Uang untuk janda duda TNI dan POLRI golongan II atau Bintara adalah senilai Rp1.232.700 sampai dengan Rp1.411.500.
- Uang untuk janda duda TNI dan POLRI golongan III atau Pama adalah senilai Rp1.232.700 sampai dengan Rp1.673.300.
- Uang untuk janda duda TNI dan POLRI golongan IV atau Pamen adalah senilai Rp1.232.700 sampai dengan Rp1.835.200.
Baca Juga: SEA Games 2023: Jadwal Tanding Timnas Indonesia U-22 Mulai April, Tayang di TV Mana?
Demikian besaran uang yang diberikan presiden Jokowi kepada para janda duda pensiun PNS, TNI dan POLRI, sebagai hadiah perayaan Hari Raya Idul Fitri.***