BERSIAP, Setelah Mei Sri Mulyani Janjikan Guru Sertifikasi dan Non Terima Uang Lagi, Ini Besarannya!

- 5 Mei 2023, 22:00 WIB
Menginjak bulan Mei 2023, ternyata guru sertifikasi maupun non sertifikasi memperoleh kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menginjak bulan Mei 2023, ternyata guru sertifikasi maupun non sertifikasi memperoleh kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani /instagram.com/@smindrawati

Adapun terkait nominal atau besaran Gaji ke-13 bagi guru ASN tersebut yaitu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023 yang disahkan oleh Sri Mulyani.

Permenkeu No 39 Tahun 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari disahkannya PP Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi tentang pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2023.

Baca Juga: Keluhkan Masalah Passing Grade, Tenaga Honorer Akhirnya Punya Peluang Jadi ASN Melalui Ini, BKN: Kita Simulasi

Besaran Gaji ke-13 berdasarkan regulasi tersebut terdiri dari beberapa komponen di dalamnya. 

Bagi guru ASN yang berstatus pegawai di instansi pemerintah pusat besaran Gaji ke-13 terdiri dari:

1. gaji pokok;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan;

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Calon Mahasiswa S1, S2, S3 Segera Daftar Beasiswa BIP 2023, Lengkap Buku Panduan Pendaftaran

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah