Adapun terkait nominal atau besaran Gaji ke-13 bagi guru ASN tersebut yaitu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023 yang disahkan oleh Sri Mulyani.
Permenkeu No 39 Tahun 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari disahkannya PP Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi tentang pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2023.
Besaran Gaji ke-13 berdasarkan regulasi tersebut terdiri dari beberapa komponen di dalamnya.
Bagi guru ASN yang berstatus pegawai di instansi pemerintah pusat besaran Gaji ke-13 terdiri dari:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan