5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023)
Menurut Sri Mulyani, bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang dalam Gaji ke-13 tersebut tidak memiliki tunjangan kinerja maka akan diberikan setara dengan 50% tunjangan profesi guru (TPG).
Sementara bagi guru ASN yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi yang berada di bawah pemerintah daerah maka Gaji ke-13 terdiri dari komponen:
Baca Juga: TPG Belum Cair? Ternyata 8 Hal Ini Harus Dicek Ulang Guru Sertifikasi di INFO GTK, Tentang SKTP?
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. tambahan penghasilan paling banyak 50%