FIX, BKN Ungkap Kronologi Perpanjangan Pengisian DRH hingga 13 Mei 2023, Sebut Adanya Pembobolan

- 7 Mei 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi perpanjangan pengisian DRH
Ilustrasi perpanjangan pengisian DRH /jannoon028/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com Pada tanggal 5 Mei 2023, BKN baru saja mengumumkan bahwa pemberkasan dan pengisian DRH PPPK guru akan diperpanjang sampai 13 Mei. Penyesuaian jadwal pemberkasan ini diperuntukkan bagi para calon PPPK guru yang belum menyelesaikan pengumpulan dokumen-dokumennya dalam laman resmi SSCASN.

Melalui surat edaran terbaru dari BKN menginfokan bahwa jadwal terbaru untuk pengisian DRH akan diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2023, dan untuk pengusulan NI PPPK guru akan diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2023.

Dalam surat ini BKN, mengklaim bahwa perpanjangan masa pengisian DRH NI PPPK disebabkan oleh banyaknya calon PPPK guru yang tidak kunjung menyerahkan berkas-berkasnya.

Baca Juga: IDTN Kemenag Minta Kementerian PAN-RB Beri Afirmasi Khusus Dosen Non PNS, Sebab…

Melihat banyak dari calon PPPK guru yang belum mengumpulkan berkas, BKN pun turun tangan dengan melakukan penyesuaian.

Mengapa BKN sampai harus turun tangan? Sebab, berdasarkan Peraturan BKN sendiri bagi calon PPPK yang tidak mengumpulkan kelengkapan persyaratan administrasi dan juga pengisian DRH beserta surat pernyataan 5 poin, maka calon PPPK guru tersebut dianggap gugur.

Kelulusan dari calon PPPK guru yang terpaksa dibatalkan, sebab sebelumnya telah ditetapkan dalam peraturan, bagi pelamar yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas akan dianggap mengundurkan diri.

Menurut Permenpan RB No. 20 Tahun 2022, bagi pelamar PPPK guru yang dianggap mengundurkan diri, dibatalkan kelulusannya dan pelamar tersebut tak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK guru tahun depan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi DIY Diprediksi Bank Indonesia akan Terus Berlanjut

Auditya Nugraha dari Direktorat Pengembangan dan Sistem Informasi Kepegawaian, mengatakan yang menjadi alasan dari perpanjangan pengisian DRH memang karena pelamar yang melengkapi persyaratan masih 80% saja.

BKN menyayangkan hal ini, karena apabila PPPK guru telah dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan kelulusannya sudah batal, pelamar PPPK guru tidak bisa mengikuti penerimaan CASN selama satu periode berjalan.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube #ASNPelayanPublik pada 7 Mei 2023, Audit berkata “Sangat banyak aduan kepada BKN untuk dicek kembali, dan salah satunya untuk itu, perpanjangan pengisian DRH.”

Ia menambahkan “Instansi pun sampai saat ini masih mengirimkan kepada kami tentang pengunduran diri yang memang tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.”

Baca Juga: 2 Gol Rodrygo Bawa Madrid Menang atas Osasuna di Final Copa del Rey 2022/2023

“Dikarenakan kita ingat seleksi PPPK guru itu ada google form yang disebar untuk memasukkan password, dan NIK untuk dibantu pengurusannya dan lain-lain, dan ternyata di situ kemungkinan username dipakai oleh oknum-oknum untuk mengundurkan diri peserta yang lulus,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kemudian pemerintah kemudian sepakat mengeluarkan kebijakan mengenai perpanjangan pengisian DRH untuk usul penetapan NI PPPK guru.

Pada awal pembahasan tadi, Audit juga menegaskan bahwasanya perpanjangan pengisian DRH ini hanya untuk pelamar seleksi PPPK guru saja, tidak untuk PPPK tenaga teknis.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x