RESMI, Aturan Baru Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah 2023 dengan Besaran…

- 8 Mei 2023, 18:43 WIB
Ilustrasi besaran tunjangan sertifikasi guru, kepala, dan pengawas Madrasah tahun 2023, diatur dalam aturan baru juknis berikut
Ilustrasi besaran tunjangan sertifikasi guru, kepala, dan pengawas Madrasah tahun 2023, diatur dalam aturan baru juknis berikut /Kabar Banten /Rizki Putri

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud dan Kemenag untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Salah Satunya tentang TPG TW 1

1. Guru dan kepala Madrasah dengan status ASN menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok dalam satu bulan.

2. Pengawas Madrasah diberikan tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan.

3. Guru dan kepala Madrasah bukan ASN yang sudah inpassing menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.

4. Guru dan kepala Madrasah bukan ASN yang belum menerima SK Inpassing menerima tunjangan sertifikasi dengan besaran Rp1.500.000 per bulan.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah