PENTING, Guru Cuti Tetap Dapat TPG? Ini Isi Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Naungan Kemenag

- 9 Mei 2023, 07:47 WIB
Ilustrasi guru naungan Kemenag penerima TPG atau tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi guru naungan Kemenag penerima TPG atau tunjangan sertifikasi guru /Freepik/tirachardz

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Ingin Banyak GURU HONORER Jadi PPPK, Ini yang Dilakukan Agar Pengangkatan Segera Terwujud

Kondisi Cuti dengan TPG Tetap Dibayarkan

Ternyata tidak semua cuti membuat guru, kepala, dan pengawas madrasah otomatis tidak dibayarkan tunjangan profesinya atau tunjangan sertifikasi. 

Ada beberapa kondisi cuti sebagaimana yang diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 yang tunjangan profesinya masih tetap dibayarkan. Uraian kondisi cuti yang dimaksudkan adalah sebagai berikut.

1. Cuti sakit maksimal 14 hari kalender dalam bulan berjalan yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus dirawat inap, harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah

2. Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga

3. Cuti besar, bisa digunakan untuk haji dengan biaya sendiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan dapat diambil dalam kurun waktu 5 tahunan

4. Cuti tahunan

5. Cuti alasan penting merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia maksimal 6 hari.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah