PENTING, Guru Cuti Tetap Dapat TPG? Ini Isi Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Naungan Kemenag

- 9 Mei 2023, 07:47 WIB
Ilustrasi guru naungan Kemenag penerima TPG atau tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi guru naungan Kemenag penerima TPG atau tunjangan sertifikasi guru /Freepik/tirachardz

Baca Juga: MAKIN BAHAGIA! Pemerintah Berikan Tambahan Tunjangan untuk Para Guru di Tahun 2023 Ini, Catat Waktunya

TPG Tidak Dibayarkan

Hati-hati, ada beberapa kondisi guru tidak mendapatkan TPG pada bulan berjalan jika melakukan cuti, tidak hadir atau tidak masuk kerja dengan durasi tertentu dengan alasan tidak jelas, dan kondisi lainnya yang rinciannya dapat Anda simak berikut ini.

1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah

2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti sakit lebih dari 14 hari

3. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari

4. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara

5. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar

6. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas belajar dengan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali setelah masa studi perkuliahannya selesai

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah