HORE, Guru Non ASN Madrasah dengan dan Tanpa Inpassing Dapat TPG, Segini Nominalnya

- 10 Mei 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi TPG bagi guru non ASN di Madrasah
Ilustrasi TPG bagi guru non ASN di Madrasah /Antara/Nova Wahyudi/

BERITASOLORAYA.com - Hore, guru non ASN Madrasah dengan dan tanpa SK Inpassing tetap bisa dapat TPG. Untuk nominal tunjangan sertifikasi guru yang diperoleh, simak berikut ini.

TPG atau tunjangan profesi guru dikenal juga dengan nama tunjangan sertifikasi guru. Sesuai dengan namanya, guru sertifikasi yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang mendapat pembayaran TPG tersebut.

Tidak hanya guru ASN, guru non ASN juga dapat memperoleh TPG asal memenuhi syarat memiliki sertifikat pendidik. Baik yang memiliki SK Inpassing maupun tidak, tidak menjadi masalah. Selain itu, guru yang bersangkutan juga memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru dan memenuhi beban kerja.

Tentunya, antara guru non ASN yang memiliki SK Inpassing dan yang tidak memilikinya memperoleh besaran TPG yang berbeda.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sudah Banyak Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2023 Triwulan 1, Cek Kota Kamu.

Untuk guru, kepala, dan pengawas Madrasah, pembayaran TPG tahun 2023 diatur dalam juknis terbaru, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Sumber Anggaran TPG

Menurut Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022, ada 2 sumber anggaran TPG bagi guru sertifikasi Madrasah, baik ASN maupun non ASN.

Sumber anggaran tunjangan profesi guru yang sudah ASN dan non ASN ternyata berbeda. Anda dapat menyimaknya sebagai berikut.

Untuk guru dan kepala Madrasah ASN, anggaran TPG bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selain guru dan kepala Madrasah dengan status ASN, pengawas Madrasah juga mendapat tunjangan sertifikasi dari sumber yang sama.

Sementara itu, guru dan kepala Madrasah non ASN, baik yang sudah mendapatkan SK Inpassing maupun yang belum, tunjangan sertifikasinya bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Baca Juga: PENTING SEKALI, Kemendikbud Minta Kepala Sekolah dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK Untuk Segera Lakukan

Kriteria Penerima TPG

Ada 11 poin kriteria guru, kepala, dan pengawas Madrasah penerima TPG yang diuraikan sebagai berikut.

Ada 11 poin kriteria guru, kepala, dan pengawas Madrasah penerima TPG yang diuraikan sebagai berikut.

1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4

2. Memiliki sertifikat pendidik dari Kemdikbud yang diberi 1 NRG. Meskipun guru Madrasah yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, tetapi NRG yang dimiliki hanya satu. Kemudian, telah tercatat di SIMPATIKA dengan format S26e

3. Memiliki hasil minimal baik pada Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) bagi kepala Madrasah, atau Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) bagi pengawas yang dibuktikan dengan hasil kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatan masing-masing

Baca Juga: INFO PPPK 2023: 6.141 Guru Honorer di Jawa Timur Dapat Kabar Baik dari Gubernur Khofifah

4. Guru ASN yang mengajar pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional

5. GBASN (Guru Bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN) yang mengajar pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah

6. Guru non ASN yang mengajar pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional

7. Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada Madrasah

8. Pengawas Madrasah yang masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada Madrasah, memenuhi jumlah minimal Madrasah binaan, atau memiliki binaan di atas jumlah minimal yang wajib aktif secara kolektif di SIMPATIKA.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK dari Kemendikbud dan Kemenag, Ada Soal Tunjangan PPG

9. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kemenag RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan:

a. terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang diterbitkan melalui SIMPATIKA

b. non ASN yang memiliki SK Inpassing wajib mendaftarkan Inpassing di SIMPATIKA

c. memenuhi beban kerja. Dalam hal ini guru dapat mengajar di satu atau lebih Madrasah

d. maksimal berusia 60 tahun

10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain selain Madrasah

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Baca Juga: UPDATE untuk Para Guru RA, MI, MTs, Kemenag Beri Pengumuman Terbaru: Tanggal 15 Mei Siap-Siap

Besaran TPG untuk Guru Non ASN

Besaran yang diterima setiap guru pasti berbeda, tergantung dengan gaji pokok yang diterima per bulan. Untuk guru ASN, besaran TPG yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok setiap bulan. Demikian pula bagi kepala Madrasah ASN dan pengawas Madrasah.

Antara guru dan kepala Madrasah non ASN, baik yang memiliki SK Inpassing maupun yang tidak memiliki SK Inpassing, pun menerima besaran TPG yang berbeda.

Guru non ASN yang memiliki SK Inpassing menerima TPG dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan.

Sementara itu, guru non ASN yang tidak memiliki SK Inpassing menerima TPG dengan besaran Rp1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah