Bagi guru dengan status CPNS, tunjangan sertifikasi guru dibayarkan kepada penerima dengan besaran 80% dari gaji pokok PNS golongan IIIa masa kerja 0 tahun.
Untuk guru dan kepala Madrasah ASN, pembayaran TPG yang diterima adalah sebesar gaji pokok per bulan. Demikian juga dengan pengawas Madrasah menerima besaran satu kali gaji pokok untuk tunjangan profesi setiap bulan.
Sementara untuk guru dan kepala Madrasah non ASN, bagi yang tidak memiliki SK Inpassing maka memperoleh pembayaran TPG dengan besaran Rp1.500.000 per bulan. Di sisi lain, guru dan kepala Madrasah non ASN yang memiliki SK Inpassing menerima TPG dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan.
Sumber Anggaran TPG
Sumber anggaran TPG (tunjangan profesi guru) bagi guru dan kepala Madrasah ASN serta pengawas Madrasah berbeda dengan guru dan kepala Madrasah non ASN.
Untuk pengawas, guru, dan kepala Madrasah dengan status Aparatur Sipil Negara, tunjangan profesi diperoleh melalui DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, sedangkan untuk non ASN bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Pembayaran TPG Dibatalkan
Pembayaran TPG dapat dibatalkan apabila terbukti:
- memiliki sertifikat pendidik yang tidak linier