2. Melaksanakan cuti sakit selama lebih dari 14 hari
3. Melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
4. Melaksanakan cuti di luar tanggungan Negara
5. Melaksanakan umroh atau ibadah naik haji dengan dana mandiri tanpa menggunakan hak cuti besar
6. Melaksanakan tugas belajar dengan dana yang bersumber dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali saat masa tugas belajar selesai.
Demikianlah uraian penjelasan mengenai kondisi penerima tunjangan sertifikasi guru dapat dibatalkan, diberhentikan, atau TPG tidak dibayarkan kepada guru, kepala, dan pengawas Madrasah. Sebagian besar kondisi tersebut dapat dihindari kecuali kondisi penerima yang meninggal dunia dan memasuki usia pensiun.***