HATI-HATI, 6 Penyebab TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Dibayarkan, Jangan Lakukan Hal Ini

- 10 Mei 2023, 16:13 WIB
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru /Freepik.com @Skata

2. Melaksanakan cuti sakit selama lebih dari 14 hari

3. Melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari

4. Melaksanakan cuti di luar tanggungan Negara

Baca Juga: JADI IRI, Kedepannya PNS Bakal Dapat Gaji dengan Nominal Besar, Tenaga Honorer Yuk Bersiap Ikut CPNS 2023!

5. Melaksanakan umroh atau ibadah naik haji dengan dana mandiri tanpa menggunakan hak cuti besar

6. Melaksanakan tugas belajar dengan dana yang bersumber dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali saat masa tugas belajar selesai.

Demikianlah uraian penjelasan mengenai kondisi penerima tunjangan sertifikasi guru dapat dibatalkan, diberhentikan, atau TPG tidak dibayarkan kepada guru, kepala, dan pengawas Madrasah. Sebagian besar kondisi tersebut dapat dihindari kecuali kondisi penerima yang meninggal dunia dan memasuki usia pensiun.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah