- menerima TPG yang tidak sesuai ketentuan atau menerima tunjangan sertifikat guru lebih dari satu dari sumber dana yang sama atau berbeda.
Dalam setiap proses pembayaran TPG, setiap guru, kepala, dan pengawas Madrasah yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru harus mengembalikan seluruh uang yang diterima jika data penerima tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bagi satuan kerja yang membayarkan tunjangan profesi yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembayaran TPG Diberhentikan
Pembayaran TPG dapat diberhentikan jika penerima tunjangan sertifikasi guru terbukti memenuhi satu atau lebih ketentuan berikut ini.
1. Meninggal dunia
2. Memasuki usia 60 tahun
3. Tidak menjalankan tugas sesuai kewajiban yang seharusnya diemban
4. Berhalangan tetap sehingga tidak lagi dapat menjalan tugas