5. Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru, kepala, dan pengawas Madrasah ke jabatan fungsional lain
6. Memiliki jabatan rangkap
7. Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikat pendidik atau Ijazah S1/D4
8. Tidak memenuhi beban kerja minimal
9. Sedang menjalankan hukuman karena terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap
10. Tidak memenuhi persyaratan atau kriteria yang tercantum dalam juknis TPG terbaru, Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022
TPG Tidak Dibayarkan
Selain ketentuan mengenai TPG dibatalkan dan diberhentikan, ada pula kondisi yang menyebabkan penerima tidak dibayarkan tunjangan sertifikasinya, yaitu karena melakukan cuti dengan 6 kondisi berikut ini.
1. Tidak hadir secara kumulatif selama 3 hari dalam bulan berjalan atau lebih tanpa keterangan yang sah