Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Pemerintah Umumkan Gaji Honorer di Tingkat Daerah, Tertinggi Ada Jakarta hingga Papua
Juknis tersebut mengatur pembayaran tunjangan sertikasi guru atau TPG dengan status ASN dan non ASN.
Bagi guru dan kepala Madrasah ASN, maka TPG dibayarkan dengan besaran yang sama dengan satu kali gaji pokok per bulan. Demikian pula bagi pengawas Madrasah.
Khusus bagi CPNS tidak mendapatkan satu kali gaji pokok dalam pembayaran TPG, melainkan hanya 80% dari gaji pokok PNS golongan IIIa masa kerja 0 tahun.
Sementara itu, guru dan kepala Madrasah non ASN yang telah Inpassing mendapatkan TPG dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.
Untuk setiap guru dan kepala Madrasah non ASN yang belum inpassing diberikan TPG dengan besaran yang sama yaitu Rp1.500.000 per bulan.
Tunjangan sertifikasi guru Madrasah non ASN dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% bagi yang memiliki NPWP dan 6% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Untuk waktu pembayarannya, TPG diberikan kepada penerima setiap bulan atau bisa juga diberikan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi satuan kerja.***