TERBARU! 44 Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru hingga 13 Mei 2023, Bagaimana Nasib PPG 2022?

- 13 Mei 2023, 06:40 WIB
Ilustrasi - Tunjangan sertifikasi guru Triwulan 1 dan PPG 2022 cair
Ilustrasi - Tunjangan sertifikasi guru Triwulan 1 dan PPG 2022 cair /Dok: riau.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi semua guru penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 karena tunjangan sudah mulai cair di daerah ini. Begitupun dengan PPG 2022, tunjangan Triwulan 1 sudah mulai cair.

 


Mungkin, selama ini para guru sudah menantikan kabar kepastian kapan tunjangan sertifikasi guru Triwulan 1 cair, termasuk para lulusan PPG 2022.


Pasalnya, beberapa waktu lalu bergulir isu yang mengatakan jika pencairan tunjangan sertifikasi guru Triwulan 1 bagi PPG 2022 masih belum cair. Tentunya, ini membuat sebagian orang bertanya-tanya apakah ada daerah yang tunjangannya sudah mulai cair atau belum.

 

 Baca Juga: KABAR GEMBIRA! TPG Guru Sertifikasi Naik 50 Persen, Besar Nominal per Bulannya Bikin yang Lain Gigit Jari
Kabar baiknya, ternyata memang ada beberapa daerah yang sudah menerima tunjangan sertifikasi guru. Diketahui, di Kabupaten Pohuwato jenjang SD ternyata pencairan TPG Triwulan 1 sudah mulai dicairkan, termasuk bagi lulusan PPG 2022.

Kabar ini tentunya menumpas isu yang beredar bahwa lulusan PPG 2022 tidak akan menerima tunjangan sertifikasi. Pasalnya, fakta di lapangan ternyata ada yang sudah menerima tunjangan tersebut.

Tentunya, ini bisa jadi kabar baik bagi para guru karena ada kemungkinan daerah lain pun segera menerima tunjangan tersebut.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru bakal Naik 50 Persen, Apakah Benar? Simak Selengkapnya..

Selanjutnya, akan kami sampaikan juga informasi mengenai daftar daerah di Indonesia yang sudah mulai pencairan TPG Triwulan 1. Berikut daftarnya:

1. Sumut

2. Bungo

3. OKI

4. Sragen

5. Kampar

Baca Juga: Kabar Baik, Pemain Bintang AC Milan Ini akan Tandatangani Kontrak Baru, Gaji Paling Tinggi di Skuad Rossoneri

6. Halmahera Tengah

7. Cianjur

8. Situbondo

9. Bengkulu

10. Karawang

11. Kutai

12. Jambi

13. Bogor

Baca Juga: Jadi Salah Satu Keajaiban Dunia, Inilah Sejarah Candi Borobudur yang Tidak Banyak Orang Tahu, Simak Selengkapn

14. Cianjur

15. Provinsi Kalimantan Barat

16. Pesawaran

17. Bekasi

18. Tubaba

 

19. Klaten

20. Kota Serang

21. Lampung Timur

22. Tojo Una Una

Baca Juga: Apa Itu Bansos BPNT? Ini Cara Penyaluran Bantuan dan Manfaat yang Diperoleh, Simak Selengkapnya…

23. Sarolangun

24. Tulungagung

25. Maros

26. Jember

27. Kukar

28. Yogyakarta

29. Kemenag Jakarta Timur

30. Kemenag Kampar

Baca Juga: Gangguan Layanan Transaksi Selama Sepekan Berimbas pada Jajaran Direksi BSI? Menteri BUMN Diminta Lakukan Ini

31. Kemenag Bone

32. Lotim Kemenag

33. Cianjur Kemenag

34. Tangerang Kemenag

 

35. Indramayu Kemenag

36. Bogor Kemenag

37. Garut Kemenag

38. Babelan Kemenag

Baca Juga: SELAMAT, Mendikbudristek Keluarkan Tiga Jurus Pamungkas Agar Semua Diangkat PPPK Guru 2023, Yes Mantap…

39. Subang Kemenag

40. Jambi Kemenag

41. Agam Kemenag

42. Sukabumi Kemenag

43. Bali Kemenag

44. Cirebon Kemenag

Berikut informasi mengenai daftar daerah yang sudah mulai pencairan tunjangan sertifikasi guru Triwulan 1.

Baca Juga: BAHAGIA BENER! Sri Mulyani Tetapkan PNS Dapat Uang Daya Tahan Tubuh Rp18 Ribu hingga Rp25 Ribu

Selain mengetahui daftar daerah tersebut, sebaiknya cek juga kode yang terdapat pada info GTK. Info ini sangat penting bagi para guru sertifikasi. Berikut daftar kodenya:

1. Status data 01: data dapodik masih belum terbaca.

2. Status data 02: masih belum lolos verifikasi serta validasi sehingga diperlukan perbaikan data. Anda bisa melihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi.

 

3. Status data 04: belum valid sehingga Anda perlu melakukan koordinasi dengan operator tunjangan profesi di kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

4. Status data 06: Anda sudah tidak aktif lagi di GTK atau sudah mulai memasuki masa pensiun.

5. Status data 07: menunggu perode generate SKTP.

6. Status data 08: SKTP sudah terbit.

7. Status data 16: SKTP masih belum bisa diterbitkan karena belum mendapat usulan dari operator TPG dinas. Jadi, Anda bisa langsung menghubungi dinas terkait.

Baca Juga: ANGIN SEGAR! Jokowi Tidak Sengaja Bocorkan Kenaikan Gaji Bagi PNS, TNI, dan Polri, Jumlahnya Ternyata Segini…

8. Status data 19: Anda telah memiliki tugas mengajar dengan durasi waktu sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran yang berbeda dengan sertifikasi yang dimiliki. Apabila, ijazah S1 yang dimiliki ternyata sesuai dengan mapel yang diampu, bisa langsung verifikasi ke dinas pendidikan.

Demikian informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 Triwulan 1 dan PPG 2022 yang sudah mulai cair. Jangan lupa perhatikan kode yang muncul di GTK untuk menentukan tindakan selanjutnya.***

Editor: Alin Intan Syaidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah