SIMAK, Mendikbudristek Punya Solusi Spesial Bagi Guru Honorer Agar Diangkat Tahun 2023, Ini Jurus Andalannya

- 15 Mei 2023, 19:36 WIB
Mendikbudristek punya solusi spesial bagi para guru honorer di tahun 2023, berkaitan dengan pemda
Mendikbudristek punya solusi spesial bagi para guru honorer di tahun 2023, berkaitan dengan pemda /Dok. Kemendikbudristek./Dok. Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com — Dalam memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru-guru honorer, pemerintah ingin mencarikan solusi terbaik dan paling aman.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani, bahwa prioritas utama Kemendikbudristek adalah kesejahteraan bagi guru-guru honorer yang sampai saat ini belum mendapat kepastian terkait status kepegawaiannya. 

Dalam Youtube GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menitip pesan bagi para guru honorer yang belum kunjung diangkat menjadi ASN PPPK guru.

“Bagi para guru yang belum mendapat kesempatan, atau belum berpihak kepada bapak/ibu karena formasi yang terbatas, atau karena kebutuhan yang tersedia bukan jurusan, dimohon tetap bersabar,” jelas Nunuk.

Baca Juga: WOW! KEBAGIAN BLT 82,5 MILIAR, Dana Desa 2023 Wilayah Ini Capai Angka Rp777,27 Miliar, Adakah Kabupatenmu?

Dirjen GTK tersebut menambahkan, “Kami di sini terus berusaha. Saya berharap bapak/ibu tetap semangat.”

Mendikbudristek Nadiem Makarim juga mengharapkan hal yang sama, menurut Nadiem sendiri meskipun sudah ada sebanyak 544.292 guru honorer yang telah terangkat melalui PPPK guru sejak 2021, tapi tugas Kemendikbud belum selesai sampai di sini.

“Sekali lagi perjalanan merdeka belajar membutuhkan kolaborasi kita.” ucap Mendikbudristek tersebut. “Ayo selalu dukung guru honorer, terus bergerak demi kemerdekaan pendidikan Indonesia,” sambungnya.

Tak hanya oleh dari pemerintah pusat, kesejahteraan guru honorer juga mendapat dukungan dari para anggota-anggota DPR.

Baca Juga: Ini Sederet Dokumen Persyaratan Pra Pendaftaran 2023 Jenjang SMA-SMK, SK Kepala Sekolah Jangan Tertinggal

Seperti Puan Maharani, sebagai Ketua Umum DPR RI, yang mengungkapkan bahwa pengangkatan guru honorer ke dalam PPPK guru adalah sebuah langkah yang lebih maju dalam hal memberikan kesejahteraan guru.

Puan mengungkapkan, selain melalui peralatan kelengkapan dewan ataupun komisi, Puan Maharani sendiri akan terjun langsung untuk mengawal proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK, sehingga kebutuhan tenaga guru juga segera terpenuhi.

DPR dan Kemenpan RB sepakat bahwa guru-guru honorer tidak boleh diberhentikan dan tidak boleh ada PHK massal pada tenaga honorer yang sudah berjasa bagi Indonesia.

Kemudian, pada 5 Mei kemarin Menpan RB mengumumkan terkait kebutuhan yang sudah diterima berdasarkan pengusulan dari daerah, yakni sebanyak 266.256 formasi guru.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kesempatan Guru Honorer atau Non ASN Jadi PPPK 2023 Makin Besar, Pemprov Sumut Lakukan Ini

Data terkait pengusulan kebutuhan 266.256 ini diterima pada tanggal 1 Mei oleh Kemenpan RB, kemungkinan jumlahnya masih bisa terus bertambah, lantaran Mendikbud Nadiem berjanji akan mengisi kekosongan formasi bila daerah tak juga mengusulkan.

Pada rapat bersama 4 kementerian, Mendikbudristek pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari jalan keluar yang tercepat dan teraman untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer yang masih memperjuangkan haknya.

Mendikbudristek ini menyampaikan, bahwa salah satu jurus andalannya memang mendesak dan mendorong pemda agar mengusulkan kebutuhan guru yang lebih banyak dalam formasi guru.

Suahasil Nazara, Wamen Kemenkeu, mengungkap bahwa, telah ada guru-guru di daerah yang sedang dicarikan cara supaya lebih kena dengan kebutuhan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT 2023 akan Cair, Berikut Jadwal serta Cara Daftar Online Terlengkap

“Kita juga mempunyai alokasi guru ASN yang ada di pemerintah daerah.” ucap Wamenkeu “Ini kita cari lagi bagaimana caranya bisa lebih kena kebutuhan sekolah dan bisa lebih cepat diadakan oleh sekolah. Jadi, benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolahnya.”

Menpan RB mengonfirmasi bahwa kebutuhan formasi guru maupun nakes ini juga berdasarkan arahan langsung dari Presiden Jokowi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x